KPK Sentil Hadiah untuk Guru, Polimak: Fokus Saja Korupsi Bernilai Triliunan


Kabag Kemahasiswaan Politeknik LP3I Makassar, Iqbal, mengkritik pendekatan KPK yang dinilainya terlalu sempit dan tidak kontekstual terhadap realitas sosial pendidikan di Indonesia.

UJARAN.CO.ID, Makassar – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua siswa tergolong gratifikasi menuai reaksi dari kalangan akademisi. Kabag Kemahasiswaan Politeknik LP3I Makassar, Iqbal, mengkritik pendekatan KPK yang dinilainya terlalu sempit dan tidak kontekstual terhadap realitas sosial pendidikan di Indonesia.


“KPK seharusnya lebih fokus pada kasus-kasus korupsi besar yang nyata-nyata merugikan negara, bukan membidik hal-hal kecil seperti hadiah spontan yang diberikan orang tua kepada guru,” tegas Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (09/05/25).


Ia menilai bahwa pemberian hadiah kepada guru seringkali merupakan bentuk apresiasi yang lahir dari keikhlasan, bukan suap atau permintaan.


“Selama pemberian itu tidak bersifat paksaan, bukan syarat kelulusan atau kenaikan kelas, dan tidak diminta oleh guru, maka itu adalah wujud penghormatan dari orang tua kepada sosok pendidik. Jangan sampai semangat antikorupsi justru membunuh budaya apresiasi,” lanjutnya.


Iqbal juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru, terutama yang masih berstatus honorer. “Banyak guru yang masih berjuang dengan gaji minim. Bila ada orang tua siswa yang ingin berbagi rezeki secara sukarela, mestinya itu disambut positif, bukan dicurigai.”


Pernyataan KPK sebelumnya merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menyarankan agar budaya pemberian hadiah kepada guru perlu dikaji ulang agar tidak menyalahi aturan gratifikasi.


Namun demikian, kritik terhadap pendekatan KPK ini mencerminkan adanya keresahan bahwa aturan antikorupsi yang terlalu kaku dapat mengaburkan makna penghargaan dan merusak relasi emosional antara pendidik dan masyarakat.


0 Comments