DPR RI Siapkan Pengesahan RUU Perubahan UU BUMN di Sidang Paripurna


Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam)Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan tingkat I berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. 

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – DPR RI melalui Komisi VI bersama pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Rencananya, RUU BUMN ini akan disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025) mendatang.


Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam)Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan tingkat I berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. “Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa, Selasa (pekan) depan,” ujarnya.


Pembahasan RUU BUMN dilakukan untuk mendorong agar BUMN menjadi lebih adaptif dan modern dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Salah satu tujuan utama dari revisi ini adalah untuk menguatkan tata kelola perusahaan serta meningkatkan efisiensi BUMN agar dapat berperan lebih besar dalam menyejahterakan masyarakat secara merata.


Dasco menjelaskan bahwa sepanjang bulan Januari 2025, pembahasan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar ekonomi, guna memastikan agar perubahan regulasi BUMN dapat menyesuaikan kebutuhan perekonomian nasional. “Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita,” ujarnya.


Dirinya juga menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMNkarena pembahasan telah dilakukan dengan sangat komprehensif. “Kita juga tanya pemerintah apakah (pengambilan keputusan tingkat I) bisa hari ini, pemerintahnya (menyampaikan) bisa, makanya kita langsung selesaikan, begitu saja,” ujarnya.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)Prasetyo Adi, yang juga hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan RUU BUMN, mengungkapkan urgensi dari revisi UU BUMN yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. “Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita. Kira-kira itu urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat,” tandasnya.


Sebelumnya, Menteri BUMNErick Tohir, juga menjelaskan tiga poin utama dalam RUU BUMN yang direvisi. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Kedua, penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya.


Revisi UU BUMN diharapkan akan menghasilkan BUMN yang lebih profesional dan dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan global. Dengan RUU BUMN ini, diharapkan BUMN dapat berperan maksimal dalam meningkatkan perekonomian Indonesia serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


Seiring dengan pengambilan keputusan ini, RUU BUMN kini memasuki tahap finalisasi dan diharapkan dapat segera disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025) mendatang. “Kami berharap revisi RUU BUMN bisa segera diterapkan agar BUMN semakin efisien dan berdaya saing tinggi,” ujar Dasco.

0 Comments