Tarif Listrik, BBM dan LPG Naik, PHRI: Kami Babak Belur

UJARAN.JAKARTA – Kebijakan pemerintah pusat menaikkan tarif dasar listrik bagi pengguna di atas 3500 VA berimbas langsung pada pengusaha hotel dan restoran.

Sektor industri Jasa yang baru berupaya bangkit pasca di hantam pandemi corona ini terpaksa harus kembali menelan pil pahit pasca putusan pemerintah pusat yang kembali menaikkan harga listrik,bbm dan LPG.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel Anggita Sinaga saat dihubungi mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kurang berpihak pada para pengusaha di bidang hotel dan kuliner, Pasalnya mereka sepenuhnya pulih dari hantaman tsunami pandemi corona yang membuat banyak pengusaha di sektor tersebut gulung tikar.

“Kebijakan itu pasti akan membuat industri hotel dan restoran serta rumah makan kembali babak belur.” Tutur Anggiat, Senin (18/07/2022).

Lanjut, selain akan menambah cost pengeluaran, naik nya sejumlah harga tersebut di yakini akan berimbas pula pada kenaikan harga bahan pangan di pasaran sehingga bermuara pada naiknya tarif inap hotel serta harga jual makanan, Ini akan membuat bisnis di hotel/restoran akan mengalami persoalan baru.

“Tidak hanya daging naik signifikan dan sulit dapatnya, sekarang LPG/listrik juga naik, ini akan berdampak harga jual naik dan akhirnya jualan tidak akan maksimal karena saat ini kostumer sangat rentan terhadap harga.” Kata Anggiat

Anggiat berharap putusan pemerintah pusat menaikkan harga tersebut diiringi dengan kebijakan stimulus bagi para pengusaha agar industri jasa perhotelan serta kuliner dapat bergerak stabil.

” Kita berharap sebenarnya saat proses recovery, hendaknya pemerintahan hadir untuk beri stimulis agar industri bergerak dulu pasca pandemi.” Pungkasnya

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik mulai, Jumat 1 Juli 2022. Penyesuaian tarif listrik naik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi. Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).

Adapun pelanggan yang mengalami tarif listrik naik 2022 adalah golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

“Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022) lalu.

Kenaikan tarif listrik yang diterapkan, 1 Juli 2022, membuat PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi golongan pelanggan non-subsidi. Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022, tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Berikut adalah tarif listrik terbaru per 1 Juli 2022:

Pelanggan Tarif Rumah Tangga

  • Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarif listrik golongan R2 disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh, menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
  • Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.

Golongan Tarif Pemerintah

  • Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan
  • Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
  • Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan

Golongan Tarif Bisnis Besar

  • Golongan bisnis besar B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, ditetapkan rekening minimum (RM), RM = 40 (jam nyala) x kVa x biaya pemakaian LWBP. Jam nyata: kWh per bulan dibagi bagian kVa tersambung.

Golongan Tarif Industri Besar

  • Golongan industri besar I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan industri besar I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Layanan Khusus
Golongan layanan khusus L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. (AS/Detik)

0 Comments