Andi Ina: Kami Menolak Tanda Tangan Bukan Menolak Laporannya

UJARAN.MAKASSAR – Tidak Ditandatanganinya Laporan pertanggung jawaban keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel oleh seluruh fraksi di DPRD Sulsel berbuntut panjang, karena kejadian tersebut dua anggota DPRD Sulsel asal Golkar “saling beradu argumentasi” melalui media.

Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika Sari melalui pesan menjelaskan kejadian tersebut disebabkan karena tidak adanya surat resmi dari Gubernur Sulsel untuk Sekda guna menghadiri rapat paripurna laporan pertanggung jawaban keuangan tahun anggaran 2021.

“Perlu kami luruskan terkait paripurna Perda Persetujuan Bersama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2021 yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juli sebelumnya, adalah bukan soal diterima atau ditolak yg ada adalah bahwa persetujuan penandatangan antara Gubernur dan kami pimpinan DPRD tidak dapat terlaksana oleh karena pak Sekda selaku plh gubernur tidak mendapatkan mandat tertulis dari gubernur sulsel khusus untuk mewakilinya menandatangani dokumen persetujuan pelaksanaan APBD 2021 dan hal itu menjadi putusan kami juga di saat rapat pimpinan bersama seluruh pimpinan fraksi DPRD sulsel.” tulis Andi Ina

Terkait pernyataan Rahman Pina yang membela pemprov Sulsel, Andi Ina menegaskan bahwa saat rapim ke dua, ketua AMPG Sulsel Rahman Pina tidak mengikuti rapim hingga selesai dimana hasil rapat tersebut semua fraksi sepakat menolak kehadiran Sekda sebagai perwakilan Pemprov Sulsel, hal ini di dasari oleh pasal 65 UU no 23 Tahun 2014 .

“Saudara Rahman pina tidak mengikuti rapim dihari ke dua itu sampai selesai beliau meninggalkan ruang rapim sebelum persetujuan oleh ketua-ketua fraksi dilakukan, dan ditetapkan oleh pimpinan.
Dan terkait legalitas surat mandat yg kami minta tersebut diatas berdasar pada :

  1. Bahwa agenda paripurna adlh terkait dgn Perda Pertanggung jawaban APBD 2021 dan itu adlh terkait dgn Anggaran dan juga merupakan kebijakan strategis pemerintahan.
  2. Bahwa berdasarkan UU 23/2014 Ttg pemerintahan daerah dlm pasal 65 (5) jelas tertulis terkait dgn bila kepala daerah berhalangan hadir mk secara otomatis sekda menjadi pelaksana tugas (plh) dgn melaksanakan tugas sehari hari kepala daerah dan kemudian di pasal penjelasan UU 23/2014 tersebut menguraikan yang dimaksud dgn
    “melaksanakan tugas sehari-hari kepala
    daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang
    tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat
    strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek
    perizinan sera kebijakan strategis lainnya.” Jelas Ketua DPW MAKN Sulsel ini

Lanjut Andi Ina “Berdasarkan penjelasan UU 23/2014 65(5) tersebut akhir nya kami meminta surat mandat tertulis sebagai syarat formal dari gubernur kepada pak sekda sbg plh utk menandatangani dokumen Perda pertanggungjawaban APBD 2021 bersama kami pimpinan dprd sulsel yg mana keberadaan mandat itu jg berdasarkan dgn UU 30/2014 Ttg administrasi pemerintahan.

Dan berdasar hal tersebut diatas sehingga akhirnya paripurna terkait perda pertanggungjawaban APBD 2021 akhirnya dengan berat hati tdk dapat kami lanjutkan dgn penandatangan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Sulsel.” Sambungnya. (AS)

0 Comments