UJARAN.JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (27/2/2021) dini hari, diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 51,35 miliar berdasarkan data yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilansir ujaran.co.id dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (28/2/21) pagi ini, Nurdin terakhir melaporkan kepada LHKPN pada 29 April 2020 untuk laporan periodik 2019.
Tercatat dalam LHKPN, Nurdin menyebutkan memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
Untuk luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Jika ditotal, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Sementara itu, Gubernur NA sapaan akrabnya mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.
Kemudian, Nurdin juga menyebutkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas. Angka itu setara kas senilai Rp 267,4 juta.
Nurdin juga diketahui memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar. Selain itu, NA mengaku mempunyai utang sebesar Rp 1.250.000. Apabila ditotal, harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp 51.356.362.656.
Selain Nurdin Abdullah, dalam perkara ini KPK turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yaitu Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) serta Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/pensa)
0 Comments