Gubernur Sulsel Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Foto: KPK saat menetapkan tersangka Gubernur Sulsel.

UJARAN.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof H M Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah proyek. Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua KPK RI, Komjen Pol Drs Firli Bahuri M Si, Minggu (28/02/2021) dini hari.

Menurut keterangan resmi KPK, Nurdin Abdullah dijemput oleh tim satuan tugas (satgas) pemberantasan korupsi KPK pada Sabtu sekira pukul 2 dini hari Waktu Indonesia Tengah (WITA) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar.

Orang nomor satu di Sulsel tersebut dijemput setelah Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu warung makan di Jalan Ali Malaka, Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 23.30 malam.

Berdasarkan keterangan resmi KPK tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dengan jumlah 2 M.

Ketua KPK RI, Komjen Pol Drs Firli Bahuri M Si, menyebut Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan Guntur KPK.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai Penerima, NA dan ER. Sebagai Pemberi adalah AS.,” tambah dia.

Diketahui, KPK RI menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PU Provinsi Sulsel, Edy Rahman dan rekanan Agung Suciptoe, ketiga orang tersebut nampak telah mengenakan rompi berwarna orange. (red/pensa)

0 Comments