Buntut 'Perompakan' Lahan, HRS Disebut Pihak yang Harus Bertanggungjawab

Foto: Habib Rizieq Shihab.

UJARAN.BOGOR – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Adapun perkara itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut,” ucap Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, Kamis (25/2/21).

Lahan sekitar 30,91 ha yang disengketakan tersebut kini berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah. Rizieq dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Menurut Indriyanto, polisi dapat melakukan upaya paksa (coercive force) dengan menyita lahan yang diduga dikuasai Rizieq itu.

Baginya, masalah ini sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum, setiap orang sama di depan hukum harus ditegakan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

PTPN pun disebut bisa melayangkan perdata terhadap Rizieq. Dipastikan upaya ini tak mengganggu proses pidana yang sedang berjalan.

“Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja,” ucapnya.

Sementara itu, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, menilai, FPI tak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Ponpes Agrokultural diambil PT PTPN VIII. Alasannya, melakukan banyak pelanggaran di atas kavling sekitar 31,91 ha tersebut, khususnya UU Perkebunan.

“Mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” bebernya. (red/pensa)

0 Comments