UJARAN.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor ilegal senilai Rp15 miliarhasil pengawasan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2025. Barang-barang tersebut didominasi oleh produk impor dari China, yang melanggar berbagai ketentuan hukum dan administrasi di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dalam peredaran produk ilegal wajib menarik produknya dari pasar dan segera memenuhi seluruh kewajiban administratif yang berlaku.
“Sebagai tindak lanjut akan dilakukan klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain. Produk yang disita terdiri dari enam kategori, dengan empat kategori merupakan produk impor dan dua lainnya produk lokal.
Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, tidak menyertakan manual penggunaan dan kartu garansi, serta tidak memenuhi ketentuan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
“Ini yang impor kebanyakan dari China,” tambah Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat ujarnya.
Adapun rincian barang ilegal yang disita Kemendag mencakup:
• 297.781 unit produk elektronik ilegal, seperti rice cooker, speaker aktif, televisi, kipas angin, fitting lampu, luminer, ketel listrik, air fryer, kabel listrik, baterai primer, dan gerinda listrik.
• 297.522 unit mainan anak ilegal.
• 1.277 pasang alas kaki ilegal.
• 100 botol spray ilegal.
• 905 buah pelek kendaraan ilegal.
“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar,” ungkap Budi ujarnya.
Kemendag mengungkapkan bahwa pelanggaran dilakukan oleh 10 perusahaan importir dan 10 produsen lokal, yang kini menghadapi sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi menegaskan pelanggaran ini mencederai Perlindungan Konsumen, melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999, PP Nomor 29 Tahun 2021, serta beberapa Permendag, antara lain Permendag Nomor 69 Tahun 2018, Permendag Nomor 26 Tahun 2021, Permendag Nomor 21 Tahun 2023, dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
“Sanksi bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, pelarangan memperdagangkan barang, hingga pemusnahan barang ilegal,” ujar Budi ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan barang impor ilegal secara rutin dan berkelanjutan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan.
“Jadi kita akan terus melakukan pengawasan secara rutin secara periodik termasuk nanti setelah Maret kita terus melakukan pengawasan sehingga masyarakat atau konsumen terlindungi dari produk-produk yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya ujarnya.
0 Comments