![]() |
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari total Rp1.459 triliuntransaksi yang diidentifikasi memiliki keterkaitan dengan berbagai dugaan tindak pidana. |
Ujaran.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa total transaksi mencurigakan terkait dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 mencapai angka fantastis sebesar Rp984 triliun. Temuan ini menjadi perhatian serius dalam laporan National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari total Rp1.459 triliuntransaksi yang diidentifikasi memiliki keterkaitan dengan berbagai dugaan tindak pidana. Dari angka itu, korupsi tercatat sebagai kategori dengan nilai transaksi paling besar.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” ujarnya dalam peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, dikutip pada Kamis (24/4/2025).
Ivan menegaskan bahwa maraknya transaksi mencurigakan ini merupakan ancaman nyata terhadap sistem keuangan nasional serta mengindikasikan adanya kelemahan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tak hanya korupsi, perputaran uang dari judi online juga menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Berdasarkan catatan PPATK, hingga tahun 2025 ini, nilai perputaran uang dari judi daring sudah mencapai Rp1.200 triliun, melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun.
“Peningkatan transaksi pada judi online perlu diwaspadai bersama sebagai bentuk ancaman terhadap stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” ujarnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pengendalian transaksi ilegal seperti judi online perlu ditingkatkan secara sistemik, melibatkan kolaborasi antara lembaga keuangan, penegak hukum, dan masyarakat.
PPATK menyerukan kepada seluruh lembaga negara untuk memperkuat implementasi prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta memprioritaskan pemutakhiran sistem pelaporan keuangan guna menangkal potensi tindak pidana keuangan yang semakin kompleks.
Ivan juga menekankan bahwa penguatan regulasi dan transparansi transaksi keuangan digital menjadi langkah penting yang harus diadopsi dalam waktu dekat.
“Kami terus mendorong sinergi antarinstansi untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, PPATK berharap pemerintah dan masyarakat mampu meningkatkan literasi serta kewaspadaan terhadap peredaran uang hasil kejahatan yang berpotensi merusak fondasi negara hukum dan demokrasi.
0 Comments