Dua Remaja Nekat Begal Penjual Bakso di Makassar, Uang Hasil Jualan Dirampas dengan Busur

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (23/4/2025).

Makassar, UJARAN.CO.ID – Aksi pembegalan yang melibatkan dua remaja berinisial AL (17) dan ZA (18) terhadap seorang penjual bakso tusuk berinisial LP (18) di kawasan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. 


Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (23/4/2025). “AL ditangkap di depan Mapolda Sulsel, sementara ZA kami amankan di kawasan Villa Mutiara,” ujarnya.   


Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Selasa dini hari (22/4/2025) sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, korban tengah berjualan bakso tusuk di Jalan Poros BTN Mangga Tiga, Kelurahan Paccerakkang. Dua pelaku mendekati korban dengan sepeda motor dan berpura-pura ingin membeli bakso. 


“Pelaku yang dibonceng membuka penutup panci bakso korban, lalu berkata ‘ada baksota’. Korban menjawab ‘berapa?’, namun tidak dijawab. Pelaku kemudian meminta rokok, dan korban menjawab rokok habis. Pelaku berkata lagi bahwa uangnya 20 ribu pale, lalu korban memberikan uang yang diminta tersebut,” ujarnya.


Namun, permintaan pelaku tidak berhenti di situ. Mereka kembali meminta uang tambahan. Ketika korban menolak, salah satu pelaku mengeluarkan busur dan mengancam korban sambil meminta seluruh uang hasil jualan.


“Kemudian pelaku mengambil sendiri uang dalam laci gerobak korban sebanyak seratus lima puluh ribu,” pungkasnya.


Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama.  


“Kami sampaikan ke Resmob Polsek Biringkanaya untuk mendatangi korban,” ujar Jafar.  


Motif dari aksi pembegalan ini diduga karena masalah ekonomi. Uang hasil rampasan digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras dan rokok. 


“Motifnya pelaku karena ekonomi, uang yang dia ambil digunakan untuk minum (pesta miras) dan beli rokok,” kata Jafar.  


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. 

0 Comments