DPR Tetapkan Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55 Juta, Ini Rinciannya


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Abdul Wachid, mengumumkan bahwa biaya haji tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78 per jemaah. Keputusan ini diambil setelah pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah.

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Abdul Wachid, mengumumkan bahwa biaya haji tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78 per jemaah. Keputusan ini diambil setelah pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah.


Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata adalah Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi,” ungkap Abdul Wachid saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).


Total biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan biaya ini merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan pemerintah bersama DPR.


Menurut Abdul Wachid, biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji tersebut mencakup sebagian besar kebutuhan perjalanan, termasuk tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama berada di Tanah Suci.


“Penetapan ini mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kemampuan jemaah, sekaligus memastikan kualitas pelayanan tetap optimal,” tambahnya.


Tahun 2025, jumlah kuota haji telah ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler mencapai 203.320 jemaah, sementara kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.


Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji. Abdul Wachid meminta pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan, termasuk persiapan fasilitas dan layanan bagi jemaah.


Selain itu, efisiensi biaya tahun 2025 dilakukan melalui negosiasi dengan pihak maskapai penerbangan, penyedia akomodasi, serta penyesuaian tarif transportasi di Arab Saudi. Hal ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga bagi jemaah tanpa mengurangi mutu pelayanan.


Panja BPIH juga menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur teknologi untuk memudahkan pendaftaran, pembayaran, dan pengawasan ibadah haji. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta menghindari potensi kendala teknis selama proses haji.


Dengan keputusan ini, jemaah haji diharapkan dapat mempersiapkan diri secara finansial dan administratif untuk keberangkatan pada tahun 2025. Pemerintah juga diminta memastikan seluruh persiapan berjalan lancar guna mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2025.


0 Comments