sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar pada Rabu (03/07) |
UJARAN, Makassar – Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar pada Rabu (03/07), Pemerintah Kota Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai kesepakatan penting dengan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD ini menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045. Kesepakatan ini ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang dan penandatanganan naskah oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra, dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile.
Firman Hamid Pagarra menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda ini dan menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk melaksanakan Perda sesuai aturan yang berlaku. "Semoga kerja-kerja kita dapat memberikan dampak besar bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat Makassar," ujarnya.
RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045 memiliki visi “Makassar Kota Dunia, Maju dan Berkelanjutan yang Sombere dan Smart untuk Semua.” Rencana ini berpedoman pada Rancangan Akhir RPJPN dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.
Firman menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan terus terbuka terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat. "InsyaAllah perda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan terhadap cita-cita yang dicapai," tambahnya.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk memahami visi Indonesia Emas Tahun 2045 dan melakukan akselerasi serta transformasi secara menyeluruh. "Kita melangkah bersama menuju Kota Makassar yang baik untuk semua," harapnya.
0 Comments