Petugas Pajak Pakai AI Untuk Awasi Instagram dan Tiktok Warga Indonesia

Tak hanya AI, media sosial kini menjadi salah satu sumber informasi penting dalam pelacakan aset yang belum dilaporkan. Menurut Bimo, media sosial sangat membantu mendeteksi ketidaksesuaian data dalam SPT maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

UJARAN.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan media sosial dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/7/2025).

Menurut Bimo, pemanfaatan AI dalam perpajakan sudah berjalan cukup lama dan diterapkan dalam berbagai sektor, termasuk analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. "Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya," ujarnya di Gedung DPR, Senayan.

Bimo menjelaskan bahwa AI digunakan untuk menganalisis pola dari data yang dilaporkan wajib pajak selama lima hingga sepuluh tahun terakhir. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan aktivitas sosial media yang bersangkutan. "Kita lihat pattern-nya seperti apa, aktivitas di medsos seperti apa," tambahnya.

Tak hanya AI, media sosial kini menjadi salah satu sumber informasi penting dalam pelacakan aset yang belum dilaporkan. Menurut Bimo, media sosial sangat membantu mendeteksi ketidaksesuaian data dalam SPT maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kalau suka pamer mobil di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Itu bagian dari pengawasan melalui teknik crawling dan analitik data,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hal baru dan telah dilakukan sejak lama.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga menyampaikan hal serupa. Dalam rapat kerja sehari sebelumnya (14/7/2025), Anggito menyatakan bahwa penggalian potensi pajak kini dilakukan dengan bantuan big data dan media sosial. "Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi penggelapan. Pemanfaatan teknologi dinilai lebih efisien dalam mengawasi jutaan wajib pajak secara menyeluruh.

Kebijakan ini juga menjadi perhatian DPR, yang mendesak agar DJP tetap menjunjung tinggi aspek perlindungan data pribadi dan tidak menyalahi aturan. Namun, Bimo memastikan semua proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan kombinasi AI dan data digital, DJP berharap dapat meminimalisir celah pelaporan pajak fiktif atau manipulatif. Sistem ini juga memungkinkan DJP untuk melakukan pendekatan proaktif tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan manual.

Program ini menjadi salah satu terobosan DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui teknologi mutakhir. Pemerintah menargetkan rasio pajak nasional meningkat seiring transformasi digital dalam pengawasan pajak.

0 Comments