Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Rp17,9 Miliar

 

Tersangka berinisial CA alias CND diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) dan diduga menyalahgunakan kewenangan selama periode 2021 hingga 2025.

UJARAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang pegawai bank milik negara (BUMN) Cabang Pringsewu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp17,9 miliar.

Tersangka berinisial CA alias CND diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) dan diduga menyalahgunakan kewenangan selama periode 2021 hingga 2025.

"Setelah memeriksa 40 saksi dan mengantongi dua alat bukti, penyidik menetapkan CA sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (23/7/2025).

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga menyita sejumlah aset milik CA yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya satu sertifikat tanah dan bangunan di kawasan Gunung Kanci, Pringsewu, dengan nilai taksiran Rp450 juta, serta dana investasi di beberapa restoran senilai Rp552 juta.

"Total aset yang berhasil disita sementara sekitar Rp3,7 miliar," tambah Ricky.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, CA kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Lampung menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

0 Comments