UJARAN.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tambahan makanan untuk balita dan ibu hamil. Pihak Kemenkes menegaskan bahwa kasus tersebut tidak terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa dugaan praktik rasuah itu terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin," ujar Aji, Jumat (18/7/2025).
Aji menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan internal terhadap dugaan tersebut, dan hasilnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemenkes juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi," pungkas Aji.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut program vital yang bertujuan meningkatkan gizi ibu hamil dan balita, terutama di wilayah-wilayah dengan status gizi buruk. Kemenkes berharap kasus ini tidak menghambat upaya pemerintah dalam memperbaiki layanan kesehatan dan intervensi gizi ke depan.

0 Comments