Terkait Kasus Narkotika, PN Bulukumba No Comment, Wahyudi: Aksi Jilid 3 Akan Terus Berlanjut

UJARAN.BULUKUMBA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba kembali menggelar Aksi unjuk rasa Jilid 2 di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba setelah sebelumnya telah aksi unjuk rasa Jilid 1, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel), Selasa (26/07/2022).

Aksi unjuk rasa tersebut didasari dengan adanya putusan bebas yang dijatuhkan kepada tersangka, PMII Cabang Bulukumba mempertanyakan kinerja penegak hukum
dimana dalam hal ini di nilai bahwa ada yang tidak beres di tubuh Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba.

Dalam tuntutan aksi para pengunjuk rasa

  1. Mendesak pengadilan negeri untuk melakukan peninjauan kembali terkait berkas oknum yang di vonis bebas
  2. Mendesak pimpinan pengadilan negeri untuk menonaktifkan JPU yang memvonis pelaku bebas
  3. Menuntut kepada pimpinan pengadilan negeri untuk mengevaluasi kinerja seluruh bawahannya

Setelah menyampaikan orasinya dan sempat ada bentrokan antara puluhan massa aksi dengan pihak keamanan Pengadilan Negeri Bulukumba, karena melarang adanya massa aksi untuk masuk menemui pimpinan Pengadilan Negeri Bulukumba.

Hingga akhirnya setelah berjam-jam melakukan aksi, di mana sebelumnya berlokasi di depan Mall Megazanur Bulukumba kemudian di depan PN Bulukumba, pimpinan PN pun angkat bicara dalam sebuah audiensi yg di adakan di dalam kantor PN Bulukumba.

Sampai saat ini belum ada alasan yang jelas dari Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba kelas 1B Dr. Adil Kasim, D.H., M.H, pernyataannya ketika diminta tanggapannya terkait putusan bebas terhadap pelaku dengan kasus Narkoba.

“No comment” singkatnya

Sementara itu, konfirmasi langsung dari Humas selaku juru Bicara yang mendampingi Ketua PN Bulukumba ketika di pertanyakan tanggapannya terkait putusan bebas terhadap Pelaku inisial (i) dengan kasus Narkoba.

“Keputusan Vonis bebas itu sudah di tetapkan, sesuai Putusan Nomor: 34/Pid.Sus/2022/PN Blk, yang di keluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadi tidak boleh ada penekanan lagi karena kami hanya menjalankan tugas.” Ungkapnya selaku juru bicara

Sebagaimana pada Aksi sebelumnya telah di lakukan konfirmasi langsung kepada KASMAWATI SALEH SKM,SH yang juga selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulukumba Bahwa pihak dari Kejaksaan Negeri Bulukumba telah mengajukan upaya hukum kasasi karena keputusan vonis bebas tersebut belum incratch dan masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi yang di lansir di beberapa media dan sempat Viral, di tambah dengan bukti dan data yang telah di kaji oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Wahyudi selaku Ketua PC PMII Bulukumba menyampaikan bahwa penegak hukum khususnya pengadilan negeri kabupaten Bulukumba telah gagal dalam melakukan tugasnya sebagai penegak hukum.

“Sampai hari ini kami belum menemukan titik terang dari kasus ini dan kami akan terus mengkawal kasus ini hingga tuntas, kasus seperti ini tidak boleh di biarkan begitu saja, pelaku berkeliaran di jalan tanpa rasa bersalah. Hal ini telah mencederai lembaga penegak hukum, Pengadilan negeri telah gagal melakukan tugasnya sebagai penegak hukum” Ungkap Wahyudi selaku Ketua Cabang PMII Bulukumba

“Aksi jilid 3 akan terus berlanjut dan kami akan melakukan konsolidasi dengan seluruh OKP yang ada di Kabupaten Bulukumba” tegasnya (Red)

0 Comments