Pengembangan Kasus, KPK Kembali Geledah Dinas PU Sulsel

UJARAN.MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel dijalan AP Pettarani pada kamis siang.

Penyidikan kasus di Sulsel tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).

Pelaksana Tugas (PLT) Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan kantor dinas PUTR Sulsel dalam rangka pengumpulan serta pengembangan kasus sebelumnya.

“Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Astina Abbas mengakui bahwa kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu untuk terkait kasus sebelumnya.

Diketahui, KPK mendatangi kantor Dinas PUTR Sulsel, jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (21/7/2022).

“Iya, KPK berkunjung tadi. Kedatangan mereka untuk pengembangan kasus sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel pada awal 2021 lalu.

Adapun ketiga tersangka telah dijatuhi hukuman yakni mantan Gubernur Sulsel, NA; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, ER; dan seorang kontraktor AS.

Sebelumnya, pada tanggal 29 November 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Selain itu, terhadap Nurdin Abdullah juga dijatuhi pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.

Dalam perkara tersebut, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150.000 dolar Singapura.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018—2023. (AS/antara)

0 Comments