KPU Bolehkan Kampanye Di Kampus, Akademisi: Harus Ada Regulasi Yang Jelas

UJARAN.MAKASSAR – Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang memperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye dalam lingkungan kampus mendapat respons positif dari kalangan akademisi.

Akademisi Unibos Arief Wicaksono saat di hubungi mengatakan aturan yang di keluarkan oleh KPU merupakan hal sah sepanjang memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya dilapangan.

” itu sah saja asal ada regulasi yang jelas mengatur itu,” ucap Arief, Kamis (21/07/22)

Arief juga menambahkan pihak KPU sebaiknya melakukan studi lapangan ke kampus dan lembaga pendidikan bertujan melihat respon dari mahasiswa serta masyarakat sebelum penerapannya karena kultur budaya berbeda dengan budaya luar yang cenderung leluasa dalam berpolitik.

“KPU harus studi serta sosialisasi dilapangan turun ke kampus melihat respon, apakah di terima atau seperti apa, agar dalam penerapannya nanti tidak menimbulkan masalah baru seperti perpecahan antar mahasiswa atau internal pengajar di lembaga itu.” Tegasnya

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

“Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh,” kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa.

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.

“Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh,” tambahnya.

Ia menilai kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif demi pembangunan Indonesia.

“Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu,” ujarnya. (AS)

0 Comments