![]() |
| Dr. Herman |
UJARAN.CO.ID, Makassar – Sekretaris Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. H. Herman H., S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan dekan FISH UNM periode 2025–2029 telah berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai tata tertib yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat senat pemilihan dekan yang dilaksanakan pada Senin, 7 Juli 2025 di Ruang Rapat Senat FISH lantai 2. Pemilihan dipimpin oleh Ketua Senat, Prof. Dr. H. Hasnawi Haris, M.Hum., dan dihadiri oleh Rektor UNM, Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn., seluruh 21 anggota senat, serta mewakili suara Rektor sebanyak 11 suara.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan secara tertib, adil, dan sesuai prinsip akuntabilitas. Ini bagian dari komitmen kami menjaga marwah senat sebagai lembaga akademik tertinggi di tingkat fakultas,” ujar Dr. Herman.
Dalam pemilihan yang diikuti oleh dua kandidat yakni Dr. Supriadi Torro (Nomor Urut 1) dan Prof. Dr. Jumadi (Nomor Urut 2), hasil akhir menunjukkan Dr. Supriadi Torro memperoleh 22 suara, unggul atas lawannya yang meraih 10 suara. Dengan demikian, Dr. Supriadi Torro ditetapkan sebagai Dekan FISH UNM terpilih periode 2025–2029.
Dr. Herman menyebutkan bahwa keberhasilan proses pemilihan ini tidak lepas dari disiplin prosedur, partisipasi aktif seluruh anggota senat, dan komitmen menjaga netralitas panitia. “Kami ingin menjadikan pemilihan ini sebagai praktik baik dalam demokrasi kampus yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjalankan proses dengan penuh dedikasi, termasuk para calon dekan yang menunjukkan etos akademik tinggi, serta sivitas akademika FISH yang terus mengawal proses dengan cermat.
Menurutnya, senat fakultas bukan hanya bertugas memilih pimpinan, tetapi juga memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan berjalan legitim, akademik, dan mampu menjawab tantangan institusi ke depan. “Kami percaya dekan terpilih akan melanjutkan semangat kolaborasi dan transformasi akademik yang lebih inklusif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pasca pemilihan, senat akan terus melakukan fungsi pengawasan dan dukungan strategis terhadap kebijakan fakultas demi mewujudkan FISH UNM sebagai pusat keunggulan di bidang ilmu sosial dan hukum.
Hasil resmi pemilihan ini akan segera dilaporkan kepada Rektor UNM untuk kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor sebagai bentuk legalitas akhir dari proses pemilihan dekan.

0 Comments