Proyek Pembangunan Pagar SMAN 2 Jeneponto Dibongkar, Bahan Tidak Sesuai?

Proyek Pembangunan Pagar SMAN 2 Jeneponto Dibongkar, Bahan Tidak Sesuai?
foto saat Departemen Invesigasi KPMI Sulsel melakukan pengukuran besi.

UJARAN.SULSEL – Pelaksana proyek membongkar kembali pengerjaan pagar SMAN 2 Jeneponto yang berlokasi di Jalan H. Daud Dg Lili, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (25/09/21) kemarin.

Hal tersebut dilakukan lantaran proyek pembangunan tersebut ditemukan menggunakan besi yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Komite Perjuangan Mahasiswa Intelek (KPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) usai pihak KPMI Sulsel melakukan investigasi terkait proyek pembangunan tersebut pada hari Senin (13/09/21) hinggan Kamis (23/09/21) lalu.

Dalam press release yang diterima oleh wartawan Ujaran.co.id, Anggota Departemen Investigasi KPMI Sulsel, Adam Arjuna membeberkan terkait temuannya tersebut.

“Proyek pembangunan pagar SMAN 2 Jeneponto telah mendapat temuan pada konstruksi pembesian. Tidak main-main, struktur tiang kolom yang berjumlah 28 tiang tampak dicampur dengan besi 10 yang ukuran sigmanya hanya mencapai 8.2 – 8.2. Tidak hanya itu, struktur sloof juga ditemukan dicampur dengan besi 10 yang sama,” bebernya Minggu (26/09/21).

Adam juga menegaskan bahwa tiang kolom harus menggunakan besi 12.

“Padahal pada tiang kolom dan besi harus menggunakan besi 12 kecuali pada ring balnya baru menggunakan besi 10,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum KPMI Sulsel, Agung Indar Jaya juga membenarkan informasi yang diberikan oleh Departemen Investigasi KPMI Sulsel tersebut.

“Memang benar ada temuan besi yang digunakan pada kolom dan sloof itu memang dicampur. Kemudian bukan hanya itu terdapat banyak penggunaan besi yang kami duga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia seperti yang tertuang di dalam Perpres No 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16 tahun 2018,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengukur besi yang digunakan pada poyek pembangunan tersebut dengan ala sigma yang mereka miliki.

“Anggota Departemen Investigasi KPMI Sulsel juga sudah ukur besi 12 yang sudah terpasang/terpakai dengan alat sigma yang dimiliki, ternyata ukurannya diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Dan pihak pelaksana juga mengakui apa yang menjadi temuan Lembaga,” katanya.

Lebih lanjut, Agung juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

“Kami akan meminta Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan agar mengevaluasi kinerja PPK, PPTK dan Pihak Pelaksana atas permasalahan ini,” pungkasnya.

Diketahui, proyek pembangunan pagar senilai Rp.181.985.238,00 (Nilai HPS) yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut akan dilaporkan oleh KPMI Sulsel dengan dugaan adanya unsur kesengajaan. (Red/Kasmir)

0 Comments