Warkop Tak Berizin Disoal, Pabrik Tak Berizin Diabaikan?

Kolase Foto Warkop di Panciro dan Pabrik di Gowa

UJARAN.GOWA – Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Adnan Purichta Ichsan untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum di wilayah Kabupaten Gowa.

Diurai Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel, kasus warkop yang ada di Panciro Gowa yang tak berizin bukanlah hal yang urgent.

“Menyoal perizinan warkop bukan hal urgent tetapi yang lebih urgent itu perusahaan atau pabrik yang tak mengantongi izin dan bahkan soal tambang liar yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah Pemkab Gowa,” kata Imran Wahyudi yang merupakan aktivis Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel kepada media, Rabu (4/7/2021).

Apalagi, kata Imran sapaan akrabnya, perusahaan atau pabrik yang dimaksudkan sudah lama beroperasi namun tak mengantongi izin dari Pemkab.

“Kok ini tidak disoal dan tidak dilakukan penertiban?,” tanya Imran.

Menurutnya, Pemkab Gowa terkesan tajam kebawah dan tumpul keatas, padahal prakteknya hukum di Indon adalah semua orang sama di hadapan hukum.

Dia pun meminta agar Pemkab Gowa tidak terkesan mendiskriminasi kalangan bawah yang justru mencederai penegakan hukum, utamanya peraturan daerah itu sendiri.

“Masih hangat diingatan kita semua bagaimana peristiwa pemukulan yang berujung pencopotan Sekertaris Satpol PP Gowa dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tapi malah korban pemukulan terus dipersoalkan terkait izin warkopnya dan diduga menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial menurut Pemkab Gowa,” kata Imran melanjutkan.

Dikatakan Imran, aktivitas pabrik di Kabupaten Gowa adalah hal urgent karena menyebabkan kebisingan dan debu semen yang terbang ke pemukiman warga dan mengganggu serta membahayakan warga.

“Kasusnya itu dari PT. HGP, PT. Cisco Sinar Jaya, dan PT. Timur Utama Sakti yang menjatuhkan sedimen for di jalan sampai mengeras sehingga membuat gundukan dijalan yang dapat menyebabkan kecelakaan,” urainya.

“Apalagi PT. HGP dari hasil RDP Kadis PUPR Gowa mengatakan sudah dari 2009 tak berizin artinya kalau PT. HGP tak berizin karena kesesuaian tata ruang sudah tidak bisa maka PT. Cisco Sinar Jaya dan PT. Timur Utama Sakti juga tak berizin karena lokasi pabrik bersampingan,” Imran menambahkan.

Olehnya itu, Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel melalui Imran Wahyudi menilai Pemda Gowa tutup mata dan membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Ia menduga perusahaan itu dilindungi oleh kekuatan besar sehingga Pemda Gowa tidak berani mengambil keputusan.

“Aktivitas pabrik yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan lingkungan hidup bukan warkop yang tak berizin. Seharusnya hal itu yang diurusi oleh Pemkab Gowa karena regulasi mengatur pada UU. 32 tahun 28 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 32 ayat 1 tentang izin usaha wajib memiliki AMDAL dan memiliki izin lingkungan,” tegasnya.

“Harus dihentikan! Kepolisian harus menangkap aktivitas ilegal perusahaan ini dengan dugaan Undang-undang lingkungan hidup,” tutupnya. (Red/Pensa)

0 Comments