UJARAN.JAKARTA – Kerumunan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sesaat Presiden Joko Widodo melaksanakan kunjungan kerja sekaligus meresmikan bendungan Napung Gete, Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa (23/02/21) kemarin.
Dalam perjalanan menuju bendungan tersebut masyarakat telah berkumpul menunggu kedatangan orang nomor satu di negara ini.
“Saat dalam perjalanan masyarakat sudah menunggu dipinggir jalan,saat rangkaian melambat masyarakat maju ketengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti,” ungkap Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Kejadian itu mendapatkan respon dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) agar perisitiwa ini diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kerumunan yang disebabkan presiden Jokowidodo harus segera diproses secara hukum karena melanggar undang-undang kesehatan,apalagi sekarang masa pandemi belum berakhir sehingga berpotensi akan meningkatkan penyebaran virus covid-19,” ujar Silmi Akhsin Ketua OKK PB SEMMI.
Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kader PB SEMMI itu membandingkan dengan kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habieb Rizieg Shihab yang sekarang telah dijatuhi hukuman penjara karena melanggar undang-undang kekarantinaan.
“Perisitiwa kerumunan yang disebabkan Habieb Rizieg Shihab dinilai melanggar undang undang kekarantinaan pasal 14 ayat (1)dan (2) dan undang undang (UU) nomor 4 tahun 1984 juncto pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 216 KU sehingga tidak ada bedanya dengan kerumunan yang terjadi di NTT,” ungkapnya.
Mahasiswa Pascasarjana universitas Negeri Jakarta itu mendesak aparat untuk segera mengusut perisitiwa tersebut yang dinilai melanggar aturan undang-undang.
“Hukum tidak boleh tebang pilih, Polri harus segera mengusut kejadian tersebut karena seluruh masyarakat tentunya merindukan penegakan hukum yang adil sehingga juga akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” harapnya. (red/pensa)
0 Comments