Zarof Ricar Menyesal, Impian Pensiun Bersama Keluarga Pupus karena Kasus Gratifikasi


Zarof Ricar sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)Zarof Ricar, menyampaikan penyesalan mendalam atas kasus gratifikasi yang menjeratnya dan membuatnya harus mengubur impian untuk menikmati masa pensiun bersama keluarga. Hal itu disampaikannya saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).


Zarof Ricar sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.


“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” kata Zarof Ricar di hadapan majelis hakim.


Dalam nota pembelaannya, Zarof juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi tempat ia mengabdi selama lebih dari tiga dekade, dan kepada seluruh rakyat Indonesia.


“Saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ucapnya dengan nada lirih.


Meskipun berat, ia menegaskan komitmen untuk menerima apapun keputusan hukum yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.


“Saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” tutupnya.


Zarof Ricar sebelumnya menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang terjadi di sektor penegakan hukum di Indonesia, dan menjadi sorotan publik terkait integritas lembaga peradilan.

0 Comments