Viral! 144 Penyakit Ini Tak Bisa Langsung Dirujuk BPJS Kesehatan


Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait daftar tersebut.

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Belakangan ini, daftar 144 jenis penyakit yang wajib ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama di platform TikTok. Informasi ini menjadi sorotan usai dibagikan oleh akun @dhan***, sebagaimana dilihat oleh redaksi pada Selasa, 17 Juni 2025.


“Pada intinya, 144 diagnosa itu tidak bisa langsung dirujuk ke faskes lanjutan dan harus tuntas di faskes 1,” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang menuai ribuan tanggapan dari warganet.


Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait daftar tersebut. Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, daftar 144 diagnosis penyakittersebut merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.


“144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” ujarnya.


Artinya, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami penyakit dari daftar tersebut, pada prinsipnya harus ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sebelum bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) jika memang dibutuhkan.


Rizzky menambahkan bahwa mekanisme ini sesuai dengan alur pelayanan BPJS Kesehatan yang menekankan pentingnya sistem berjenjang dan rujukan berbasiskan kebutuhan medis.


“Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis,” ujarnya.


Adapun FKTP yang dimaksud meliputi puskesmasklinikpraktik mandiri dokterpraktik dokter gigiklinik pratama, dan fasilitas kesehatan setara lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir secara berlebihan terhadap kebijakan ini, karena sistem rujukan tetap dapat dilakukan bila memenuhi kriteria indikasi medis spesialistik.


“Prinsipnya adalah pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan sesuai kompetensi tenaga medis di setiap tingkat fasilitas,” ujarnya.


Sistem ini menurutnya juga bertujuan untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer di Indonesia, yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan JKN.


Informasi lengkap mengenai daftar 144 diagnosis penyakit di FKTP dan mekanisme rujukan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui situs resmi atau aplikasi Mobile JKN, serta dengan menghubungi Care Center 165.

0 Comments