Terungkap! 9 Produk Marshmallow Mengandung Babi, Sebagian Sudah Bersertifikat Halal

Produk-produk tersebut selama ini dikenal luas sebagai camilan anak-anak dan topping berbagai makanan kekinian, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim yang mengharuskan konsumsi makanan halal.

JAKARTA, Ujaran.co.id – Publik dikejutkan oleh temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengumumkan adanya 9 produk marshmallow mengandung unsur babi, meskipun 7 di antaranya telah bersertifikat halal.


Produk-produk tersebut selama ini dikenal luas sebagai camilan anak-anak dan topping berbagai makanan kekinian, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim yang mengharuskan konsumsi makanan halal.


Dari 9 produk, terdapat 9 batch dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, kemudian 2 batch dari 2 produk tidak bersertifikat halal,” ujarnya Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dikutip Kamis (24/4/2025).


Berikut ini adalah daftar lengkap produk marshmallow mengandung unsur babi, termasuk nama produsen, importir, dan status sertifikasi halal:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina Importir: PT Dinamik Multi Sukses

Status: Bersertifikat Halal

2. Corniche Marshmallow Teddy (Rasa Apel, Bentuk Teddy) Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina Importir: PT Dinamik Multi Sukses

Status: Bersertifikat Halal

3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil) Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China Importir: PT Catur Global Sukses

Status: Bersertifikat Halal

4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga) Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China Importir: PT Catur Global Sukses

Status: Bersertifikat Halal

5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung) Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China Importir: PT Catur Global Sukses

Status: Bersertifikat Halal


Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH langsung meminta pelaku usaha menarik seluruh produk yang sudah beredar di pasar. Penarikan ini menjadi kewajiban sesuai regulasi sertifikasi halal di Indonesia.


Penarikan ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, dan kami terus pantau pelaksanaannya,” ujarnya Ahmad Haikal Hasan.


Sementara itu, dua produk yang tidak bersertifikat halal juga mendapat perhatian serius dari BPOM. Lembaga ini mengeluarkan peringatan keras dan menindak tegas berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.


Langkah cepat BPOM dan BPJPH ini dilakukan demi menjaga ketertiban pangan halal dan melindungi konsumen Muslim dari potensi konsumsi produk yang tidak sesuai syariat Islam.


BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, khususnya yang ditujukan untuk anak-anak, dan selalu memeriksa keaslian serta keabsahan sertifikat halal pada kemasan produk.


Kementerian Agama melalui BPJPH juga berjanji akan memperketat proses verifikasi dan audit kehalalan produk impor, guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

0 Comments