Kejari Lombok Timur Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp32,4 Miliar


Sejak 30 April 2025, perkara ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Made Bayu Pinarta, menyatakan bahwa tim khusus tengah mengidentifikasi tersangka dan menghitung potensi kerugian negara.

UJARAN.CO.ID, LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp32,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, untuk Tahun Anggaran 2022.


Sejak 30 April 2025, perkara ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Made Bayu Pinarta, menyatakan bahwa tim khusus tengah mengidentifikasi tersangka dan menghitung potensi kerugian negara.


“Tim kami menemukan indikasi kuat pelanggaran dalam pengadaan Chromebook. Fokus saat ini adalah pengumpulan barang bukti dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara,” tegas Bayu dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2025).


Puluhan kepala sekolah telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, termasuk dari Kecamatan Labuhan Haji, yang menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Lombok Timur pada Kamis (15/5/2025).


Salah satu kepala sekolah yang hadir mengungkapkan bahwa penyidik menyita seluruh unit Chromebook dari sekolah-sekolah penerima. “Penyidik mengambil semua Chromebook usai pemeriksaan,” ungkapnya.


Pengadaan ratusan unit Chromebook ini semula dimaksudkan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Lombok Timur. Namun, temuan Kejari menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan dan distribusinya.


Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran serta urgensi pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan.


Kejari Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas penggunaan dana pendidikan.

0 Comments