DPR Desak Pengawasan WNA Usai Perampokan Bersenjata di Bali


Anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin, menyoroti kasus perampokan bersenjata di Bali yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA)

UJARAN.CO.IDJAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin, menyoroti kasus perampokan bersenjata di Bali yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Ia menilai kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan keimigrasian, yang harus segera diperbaiki guna mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.


Kami mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia. Penggunaan teknologi, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta kebijakan izin tinggal yang lebih terkendali harus diperkuat agar keamanan nasional tetap terjaga dan pariwisata tidak tercoreng,” ujarnya.


Hamid menegaskan bahwa perampokan ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih waspada terhadap ancaman kelompok kriminal asing di Indonesia. Ia khawatir kasus seperti ini dapat merusak citra pariwisata nasional, khususnya di Bali.


Kasus ini membuktikan bahwa lemahnya pengawasan bisa dimanfaatkan oleh kelompok kejahatan internasional,” ujarnya.


Menurut Hamid, pemerintah harus segera meninjau ulang kebijakan keimigrasian, terutama dalam hal pemberian visa dan izin tinggal. Ia menekankan bahwa WNA yang terlibat tindak kriminal harus dihukum tegas, termasuk dengan pencabutan izin tinggal.


Kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Jangan sampai kelonggaran aturan justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan internasional,” ujarnya.


Selain itu, Hamid juga meminta adanya kerja sama lebih erat antara Indonesia dan negara asal para pelakudalam pertukaran informasi dan penegakan hukum keimigrasian.


Kami akan terus mengawasi dan mendorong langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem keimigrasian. Keamanan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.


Sebelumnya, kasus perampokan bersenjata yang melibatkan sejumlah WNA asal Rusia terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024. Korban, seorang WNA asal Ukraina berinisial IL, mengalami kekerasan fisik dan perampasan aset kripto senilai Rp3,5 miliar.


Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan dua mobil untuk menghadang korban dan sopirnya. Mereka berpakaian serba hitam dengan atribut bertuliskan “Polisi”. Korban kemudian diborgol, dipukuli, dan dipaksa mengalihkan aset kripto miliknya ke akun lain.


Hamid Noor Yasin menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi surga bagi kejahatan internasional. Ia meminta pemerintah bertindak tegas, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.


Kita butuh pariwisata yang aman, bukan yang menjadi sarang kriminal,” ujarnya.

0 Comments