UJARANCOM, MAKASSAR - LLDIKTI Wilayah IX menggelar Sosialisasi KIP Kuliah kepada Pimpinan PTS di LLDIKTI Wilayah IX dengan nenghadirkan DR Abdul Kahar, yang juga Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek dan Ridwan, Auditor Ahli Muda Inspektorat Kemendikbudristek.
Kegiatan sosialisasi KIP Kuliah ini dihadiri oleh pimpinan PTS di LLDIKTI Wilayah IX, hadir diantaranya Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institute Teknologi dan Bisnis Kalla atau Kalla Institute, Prof Dr Sukardi Weda.
Dr Andi Lukman MSi, yang juga Kepala LLDIKTI Wilayah IX dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk dapat mengelolah uang negara dengan baik, maka kita hadirkan Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Yang hadir dalam sosialisasi ini adalah para Pimpinan PTS, untuk memahami pengelolaan KIP K dengan baik.
Dr Abdul Kahar, yang juga Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemedikbudristek dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa tujuan dari KIP K adalah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di PT bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, meningkatkan pada bidang
prestasi akademilk mahasiswa dan non-akademik, menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa dari daerah 3T atau yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial, meningkatkan APK Pendidikan Tinggi.
KIP Kuliah mencakup Biaya UKT/SPP Sesuai Akreditasi Prodi dan Biaya Hidup Mahasiswa Sesuai Wilayah.
Anggaran KIP Kullah dari tahun ke tehun mengalami kenaikan yang signifikan, namun karena pada tahun 2021 terdapat perubahan harga satuan biaya UKT/SPP dan biaya hidup mahasiswa, sehingga anggaran yang terserap paling banyak untuk membiayai mahasiswa on going.
KIP Kuliah adalah program Pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi yang seluas - luasnya kepada masyarakat, tuturnya.
Syarat penerima KIP Kuliah secara berurutan adalah: Pemegang KIP Dikmen, Penerima PKH/KKS, Terdaftar DTKS, Terdaftar P3KE, Berasal dari Panti Asuhan, dan Pendapatan orang tua 4 juta atau tidak lebih dari 750 ribu per orang. Diutamakan pemegang Kartu KIP Dikmen dan tetap diverifikasi, demikian penjelasan Dr Abdul Kahar.
Abd Kahar menambahkan bahwa jenis pengaduan KIP Kuliah sesuai data Juli 2023, atas temuan BPK adalah: 37,6% membayar biaya-biaya lain, 14,5% Buku atau ATM dipegang pihak kampus, 15,4% tidak layak menerima, 18,8% pemotongan biaya hidup, dan 13,7% menagih selisih biaya pendidikan.
Atas nama apapun dan atas nama siapapun jangan melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan dan bertentangan dengan petunjuk pengelolaan KIP Kuliah, tegas Dr Abdul Kahar.
Prof Sukardi Weda menyambut baik sosialisasi ini, karena dengan sosialisasi ini memberikan pengetahuan kepada Pimpinan PTS dan pengelolah KIP Kuliah untuk dapat mengelolah KIP Kuliah dengan baik.
(red/r)
0 Comments