UJARAN.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memgungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus Nurdin Abdullah. Sejauh ini, KPK terus mendalami pihak-pihak mana saja yang terkait kasus infrastruktur ini.
KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur. Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusa.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK akan mendalami kasus ini, termasuk mempelajari barang bukti yang sudah diamankan.
“Jadi kita tidak menutup kemungkinan nama-nama yang disebutkan tadi perlu kita dalami, apakah betul dia adalah seseorang yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, apakah itu juga memiliki kesalahan, apakah itu juga dapat kita pertanggungjawabkan,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
“Dan yang paling penting adalah KPK bekerja dengan prinsip adanya kecukupan alat bukti. Jadi jangan kuatir. Kalau ada yang belum ketangkap, seketika alat bukti cukup, pasti kita lakukan penangkapan,” Firli menyambung.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Saat konferensi pers, Nurdin dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK.
KPK menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial ER.
“Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER Sekdis PUPR Sulsel, sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (red/pensa)
0 Comments