Praktisi Harap Kejaksaan Segera Periksa Taufan Pawe Sesuai Fakta Yang Tertuang Dalam Amar Putusan MA

UJARAN.MAKASSAR – Praktisi hukum Jhon Hardiansyah berharap Kejaksaan Tinggi Sulsel segera memanggil semua nama yang disebut dalam amar putusan Mahkamah Agung RI terkait korupsi pambayaran obat pada Dinas Kesehatan Kota Parepare yang merugikan negara mencapai Rp 25 milliar lebih.

Saat dihubungi, Jhon dengan tegas mengatakan dalam sebuah kasus korupsi tidak berhenti pada seorang terdakwa dan pasti melibatkan orang kedua dan ketiga, pasalnya dalam undang-undang jelas mengatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta mengetahui ataupun penyalahgunaan jabatan sehingga memperkaya orang lain.

“Tidak mungkin sendiri lah, pasti ada orang lain yang terlibat di dalamnya, olehnya itu saya berharap kejaksaan dapat segera memanggil nama-nama sesuai fakta hukum persidangan yang tertuang amar putusan MA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.” Kata Jhon, Rabu 10/08/22.

Lanjut, Jhon juga mengatakan sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan bila segera memanggil nama-nama tersebut, demi terciptanya supremasi hukum di Sulsel.

“Saya sangat mengapresiasi langkah kejaksaan bila segera memeriksa nama yang disebutkan itu, sebagai langkah penegakan hukum yang adil pada semua lapisan.” Pungkasnya

Seperti dikutip dari laman http://putusan.mahkamahagung.go.id peristiwa kerugian negara itu jelas tertuang dalam direktori putusan MA.

Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dalam perkara ini diuraikan di atas bahwa faktur tagihan sejumlah Rp. 2.323. 452. 880 tersebut dicairkan oleh oleh Bendahara pengeluaran yang seharusnya dibayarkan kepada para distributor obat. Namun tidak dibayarkan kepada para distributor obat.

Tetapi telah diambil oleh terdakwa yang disetujui oleh Taufiqurrahman selaku bendahara pengeluaran dan. Muhammad Syukur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menurut Keterangan terdakwa dalam persidangan bahwa uang yang diambilnya tersebut kemudian diserahkan kepada Taufan Pawe, Walikota Parepare.

Menimbang bahwa tindakan terdakwa yang telah mengambil uang sejumlah Rp 2.323.452.880 yang telah dicairkan oleh bendahara pengeluaran yang seharusnya dibayarkan kepada para distributor obat jelas merupakan suatu pelanggaran hukum yang menunjukan adanya kesengajaan terdakwa untuk memaknai kata dengan maksud menguntungkan dalam unsur ini. Bukan diri sendiri. (AS)

0 Comments