UJARAN.CO.ID - Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Budi Arie diduga terlibat dalam merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari penjagaan website judi online .
Jaksa mengungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta rekanannya, Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Meskipun Adhi tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kemenkominfo karena adanya atensi dari Budi Arie .
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dalam praktik penjagaan website judi online, terdakwa Muhrijan alias Agus menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website kepada Zulkarnaen. Pembagian keuntungan dari praktik ini disebutkan dengan kode “PM” yang merujuk pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, yang diduga mendapatkan bagian sebesar 50 persen .
Namun, Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menanggapi bahwa dalam surat dakwaan tidak ada keterangan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima aliran dana haram tersebut. Ia menekankan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa, dan Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu .
Budi Arie sendiri telah menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi. Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas bersama dan perlu konsistensi serta keteguhan hati untuk menuntaskannya .
Proses hukum masih berlangsung, dan belum ada keputusan akhir terkait keterlibatan Budi Arie dalam kasus ini.
0 Comments