Satpol PP Sulsel Tanggapi Kasus Pemukulan Pelajar Asal Sinjai, ini Katanya

Kepala Bidang Trantibum, Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan.

UJARAN.MAKASSAR – Tindak kekerasan dan penganiayaan dua oknum Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Rahmad (25) dan Samsul (28) terhadap pelajar Asal Sinjai, Jumat (25/09/20) lalu, ditanggapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan, Sultan Rakib mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang ada di pihak kepolisian.

“Diinternal Satpol, tentu kami akan melakukan tindakan jika memang terbukti anggota kami melakukan. Saat ini kita tunggu proses hukumnya saja,” kata Kabid Ops Trantibum Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib, Minggu (27/09/20) saat dihubungi oleh jurnalis Ujaran.

Sultan menyampaikan , tentunya ada sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada anggota Satpol PP jika memang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum yang ada.

“Sanksi terberat adalah pemecatan. Proses itu kami tinggal menunggu laporan dan rekomendasi Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Sulsel. Untuk saat ini masih mengumpulkan data kemudian melaporkan ke pimpinan. Sebagaimana Satpol PP Sulsel mengusung filosofi, tegas, humanis dan bersih melayani, maka kami akan berikan saksi tegas,” terang Sultan Rakib.

Menurutnya, ia menghargai proses hukum atas tindakan dua oknum Satpol PP Sulsel tersebut.

“Sekali lagi, Satpol PP Sulsel mendukung penuh dan menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Rappocini,” kuncinya. (Red/Pensa)

0 Comments