Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

UJARAN.CO.ID – Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Asrul Azis Taba diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Asrul berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 10 Juni 2026 atau dua hari setelah KPK melakukan penahanan terhadap Asrul.

Sidang perdana perkara praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kuota haji tahun 2023-2024. Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba.

0 Comments