MUI Desak Pemerintah dan DPR Susun Regulasi LGBT

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk merumuskan regulasi khusus yang mengatur tindakan dan kampanye terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai diperlukan payung hukum yang lebih tegas untuk menangani fenomena tersebut di Indonesia.

UJARAN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk merumuskan regulasi khusus yang mengatur tindakan dan kampanye terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai diperlukan payung hukum yang lebih tegas untuk menangani fenomena tersebut di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, M Cholil Nafis, menyatakan bahwa pelaku hubungan sesama jenis seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dibandingkan pelaku perzinaan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya masuk kategori perbuatan asusila, tetapi juga dianggap sebagai penyimpangan dari kodrat kemanusiaan.

"Menurut saya, hukumannya harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan, yakni melakukan tindakan asusila dan melakukan hubungan sesama jenis," ujar Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Cholil menilai hukum positif yang berlaku saat ini belum secara spesifik mengatur aktivitas LGBT. Ia menyoroti bahwa bahkan dalam kasus perzinaan, masih terdapat perdebatan terkait unsur suka sama suka maupun mekanisme pelaporan.

Menurutnya, ketiadaan aturan pidana khusus atau lex specialis membuat aparat kesulitan memberikan sanksi yang jelas terhadap kasus-kasus yang melibatkan LGBT.

"Saat ini belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur LGBT. Akibatnya, ketika ditemukan kasus, langkah yang dilakukan biasanya hanya berupa pembinaan atau tindakan administratif dari pemerintah daerah karena tidak ada ketentuan hukuman yang pasti," katanya.

Selain menindak pelaku, MUI juga mengusulkan agar regulasi yang disusun nantinya dapat menjangkau pihak-pihak yang dianggap mengkampanyekan atau menormalisasi perilaku LGBT. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga nilai-nilai moral dan karakter bangsa.

Cholil menegaskan bahwa penolakan terhadap perilaku LGBT tidak berarti membenci individu yang bersangkutan. Menurutnya, pendekatan hukum dilakukan untuk mengubah perilaku yang dianggap menyimpang.

"Kita menyayangi orangnya agar menjadi lebih baik, tetapi perilakunya harus ditolak. Hukuman diberikan bukan karena membenci orangnya, melainkan untuk mencegah perilaku tersebut dan mengarahkan kembali ke jalan yang dianggap benar," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus yang dikaitkan dengan aktivitas LGBT. Salah satunya adalah dugaan pesta gay yang disebut terjadi di Helen's Night Mart, Karawang, pada Sabtu (6/6/2026).

Kasus tersebut menjadi sorotan karena sebagian peserta yang diduga terlibat disebut berasal dari kalangan remaja. Peristiwa itu pun memicu berbagai respons dari masyarakat, termasuk dorongan agar pemerintah memperkuat regulasi terkait fenomena LGBT di Indonesia.

0 Comments