KPH Sulsel Desak Kejati Usut Aktor di Balik Anggaran Rp60 Miliar Bibit Nanas, Soroti Peran Andi Ina Kartika Sari dan unsur pimpinan DPRD Era 2019-2024

Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026), mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata.

UJARAN.CO.ID, Makassar – Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026), mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata.

Massa menilai proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak mungkin lahir tanpa melalui proses perencanaan dan pembahasan anggaran yang panjang. Karena itu, mereka meminta penyidik tidak hanya fokus pada aspek pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menelusuri proses politik anggaran yang menjadi pintu masuk lahirnya proyek tersebut.

Dalam aksinya, Jenderal Lapangan KPH Sulsel, Wawan Copel, menegaskan bahwa penyidikan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penganggaran. Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana sebuah program dengan nilai mencapai Rp60 miliar bisa disetujui dan masuk dalam postur APBD Sulawesi Selatan.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada pelaksana teknis. Jika ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Wawan dalam orasinya.

KPH Sulsel juga menyoroti keterangan yang pernah disampaikan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan terkait proses penganggaran proyek tersebut. Menurut mereka, apabila keterangan tersebut benar, maka Kejati Sulsel seharusnya memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran, termasuk unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan pada periode saat program itu dibahas.

Massa berpendapat bahwa dalam sistem pengambilan keputusan di lembaga legislatif, pembahasan dan persetujuan anggaran tidak dilakukan secara individual. Keputusan strategis terkait APBD pada prinsipnya merupakan hasil mekanisme yang bersifat kolektif dan kolegial. Oleh karena itu, mereka meminta penyidik menguji secara komprehensif seluruh proses yang melatarbelakangi lahirnya program tersebut.

“Jika benar terdapat keterangan yang mengarah pada adanya pembahasan dan persetujuan di tingkat legislatif, maka penyidik harus berani mengungkap seluruh rantai pengambilan keputusan. Sebab mustahil sebuah program dengan nilai sebesar itu berjalan tanpa adanya proses persetujuan yang melibatkan banyak pihak,” ujar salah seorang peserta aksi.

Dalam pernyataan sikapnya, KPH Sulsel juga meminta Kejati Sulsel untuk transparan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari spekulasi publik dan menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurut massa, apabila penyidikan hanya menyasar pihak-pihak pada level bawah sementara aktor yang diduga memiliki posisi strategis dalam proses penganggaran tidak disentuh, maka hal tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap independensi penegakan hukum. Karena itu, mereka mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Dalam orasinya, massa secara terbuka mendesak Kejati Sulsel mendalami peran mantan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024. Wa bil-khusus Andi Ina Kartika Sari selaku Ketua DPRD Sulawesi Selatan pada era itu dengan lebih dalam selanjutnya pengembangan kepada para wakil wakil wakil ketuanya.

Nama-nama yang disebut dalam tuntutan aksi selain lain Andi Ina Kartika Sari selaku eks Ketua DPRD Sulawesi Selatan yang saat ini telah menjadi Bupati Barru, ada Darmawansyah Muin saat ini sebagai Wakil Bupati Gowa, ada Syaharuddin Arif saat ini sebagai Bupati Sidrap, ada Ni’matullah, dan Muzayyin Arif, mereka merupakan eks pimpinan DPRD Sulawesi Selatan.

Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian tersebut berakhir dengan penyerahan pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sulsel. Massa membakar simbol foto para eks pimpinan dan menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tidak melihat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang mereka sebut sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor pertanian Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir. (rl/kh).

0 Comments