Kejagung Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap pembahasan.

UJARAN.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap pembahasan.

Hingga saat ini, penyidik belum memutuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan Sony Sonjaya dalam perkara yang sedang ditangani.

"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?" kata Anang, dikutip pada Minggu (14/6/2026).

Menurut Anang, salah satu syarat penting untuk mendapatkan status justice collaborator adalah kemampuan tersangka atau terdakwa dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana yang terjadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Sony Sonjaya belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.

"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," tambahnya.

Anang memastikan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pasti pemeriksaan tersebut.

"(Diperiksa) yang jelas minggu depan, tunggu saja nanti tanggalnya," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Kejagung menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

0 Comments