UJARAN.CO.ID, Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi tidak benar atau merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai isu dan tudingan yang berkembang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa yang belakangan menjadi perhatian publik, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Husniah menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, negara telah menyediakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran suatu informasi maupun tuduhan yang berkembang di ruang publik.
“Kita akan menyelesaikan segala sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku. Jika memang ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum, tentu akan kami proses sesuai aturan yang ada,” tegas Husniah.
Ia menyampaikan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun memberikan keterangan dalam forum resmi. Namun demikian, setiap informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta didukung oleh fakta dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Husniah, langkah hukum yang akan ditempuh bukan bertujuan menciptakan konflik baru, melainkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak setiap warga negara dari penyebaran informasi yang tidak benar. Ia menilai prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi.
Di tengah polemik yang berkembang, Bupati Gowa memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa berbagai program pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Gowa akan tetap fokus menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak ingin dinamika yang terjadi mengganggu pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, berbagai pernyataan yang muncul dalam forum Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan berharap seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu menghadirkan kepastian serta menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pengamat menilai bahwa penyelesaian setiap perbedaan pandangan melalui mekanisme hukum dan konstitusional merupakan langkah yang penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum tetap berjalan dengan baik.

0 Comments