![]() |
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan sebanyak 720 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kecamatan Biringbulu, Selasa (16/12/2025). |
Gowa, ujaran.co.id — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan sebanyak 720 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kecamatan Biringbulu, Selasa (16/12/2025).
Ratusan sertipikat tersebut terdiri dari 350 bidang tanah di Desa Borimasunggu dan 370 bidang tanah di Kelurahan Tonrorita. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program reforma agraria, yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Bupati Husniah Talenrang menegaskan bahwa reforma agraria memiliki peran penting dalam pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus sebagai upaya penyelesaian konflik agraria demi mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
“Redistribusi tanah bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya petani dan penggarap, agar tercipta penguasaan tanah yang adil dan merata. Ini juga memberikan kepastian hak, kepastian hukum, serta perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Bupati Gowa.
Ia menambahkan, penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam mempercepat legalisasi aset tanah bagi masyarakat yang telah menempati dan mengelola lahan secara sah.
“Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki. Hal ini memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pemanfaatan tanah untuk kegiatan produktif,” tambah bupati perempuan pertama di Gowa tersebut.
Lebih lanjut, Bupati Husniah menyampaikan bahwa sektor pertanian menjadi salah satu program prioritas Hati Damai yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gowa. Penyerahan sertipikat tanah ini dinilai sebagai langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan petani.
“Selain sertipikat tanah, kami juga menyalurkan bantuan pangan serta bantuan peralatan pertanian guna menunjang produktivitas petani,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Muhammad Alif, menjelaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepastian hukum hubungan keperdataan antara subjek dan objek tanah.
Ia menyebutkan bahwa sertipikat yang diterbitkan saat ini telah berbentuk sertipikat elektronik, sehingga lebih aman dan mudah diakses oleh pemiliknya.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama berwarna hijau, kami imbau untuk mengumpulkannya melalui pemerintah desa agar dapat diganti menjadi sertipikat elektronik. Sertipikat ini tersimpan secara digital dan dapat dicetak kembali apabila hilang,” jelasnya.
Muhammad Alif juga menambahkan bahwa dalam proses penerbitan sertipikat tanah di Kabupaten Gowa, seluruhnya disertai rekomendasi dan tanda tangan Bupati Gowa sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen Ibu Bupati, Kabupaten Gowa saat ini menempati peringkat pertama di Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan seluruh program sertipikasi tanah dari 24 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Salah satu penerima sertipikat, Sahing (57), petani jagung asal Kecamatan Biringbulu yang mengelola lahan seluas 710 meter persegi, mengaku bersyukur atas sertipikat tanah yang diterimanya.
“Terima kasih Ibu Bupati. Sertipikat ini sangat berarti bagi kami dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Camat Biringbulu, serta Anggota DPRD Gowa Kasim Sila. (NH)

0 Comments