Kelurahan Bakung Gelar Rapat Persiapan Pemilu Raya RT/RW se-Kota Makassar

Rapat yang dilaksanakan pada Sabtu (15/11/2025) pukul 20.00 WITA ini dihadiri oleh jajaran pemerintah kelurahan dan para pejabat sementara (PJS) RT/RW se-Kelurahan Bakung.

Makassar, ujaran.co.id — Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menggelar rapat persiapan Pemilu Raya Ketua RT dan Ketua RW yang akan berlangsung serentak pada 3 Desember 2025 mendatang. Rapat yang dilaksanakan pada Sabtu (15/11/2025) pukul 20.00 WITA ini dihadiri oleh jajaran pemerintah kelurahan dan para pejabat sementara (PJS) RT/RW se-Kelurahan Bakung.


Hadir dalam rapat tersebut Lurah Bakung Nani Handayani, SH, Kasi Pemerintahan, Binmas, Babinsa, staf kelurahan, tokoh masyarakat, serta PJS Ketua RT dan RW. Tampak pula Prof Dr Sukardi Weda, yang menjabat sebagai PJS Ketua RT 05 RW 05 Kelurahan Bakung.


Bahas Tata Cara Pendaftaran dan Mekanisme Pemilu Raya


Rapat membahas secara rinci tahapan pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW yang digelar serentak di seluruh kelurahan di Kota Makassar. Beberapa agenda penting yang dibahas antara lain:

tata cara pendaftaran bakal calon Ketua RT dan RW,

syarat administrasi pendaftaran,

syarat pemilih,

mekanisme pendataan pemilih,

pendaftaran petugas pemilihan,

teknis sosialisasi dan kampanye,

serta antisipasi kendala pelaksanaan.


Dalam pemaparannya, pihak kelurahan menjelaskan bahwa Pemilu Raya RT/RW ini dilaksanakan secara demokratis di bawah koordinasi Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar. Siapa pun dapat mendaftar sebagai bakal calon selama memenuhi syarat yang ditetapkan.


Adapun syarat pendaftaran bakal calon Ketua RT/RW adalah:

1. Usia minimal 21 tahun

2. Surat keterangan sehat dari Puskesmas

3. SKCK

4. Foto 3×4 background merah

5. Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir


Bagi calon yang berdomisili di Makassar namun ijazahnya dari luar daerah, legalisir dapat dilakukan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.


Luruskan Isu yang Berkembang di Masyarakat


Dalam rapat, pihak kelurahan juga meluruskan informasi yang beredar di lapangan terkait adanya “daftar nama jadi” atau calon tertentu yang sudah direkomendasikan.


“Tidak ada aturan yang mengatakan harus ada rekomendasi dari kampaser atau pihak tertentu. Semua warga yang memenuhi syarat boleh maju,” tegas salah satu narasumber rapat.


Penegasan ini diapresiasi oleh para PJS RT/RW karena selama ini informasi terkait mekanisme Pemilu Raya dinilai masih simpang siur.


Prof Sukardi Weda Apresiasi Kepemimpinan Lurah Bakung


Rapat yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan meski diguyur hujan deras itu diwarnai diskusi aktif antara peserta dan pihak kelurahan. Prof Dr Sukardi Weda beberapa kali memberikan masukan strategis yang dinilai memperjelas arah pelaksanaan Pemilu Raya di tingkat warga.


Prof Sukardi mengapresiasi langkah Lurah Bakung, Nani Handayani, SH, yang dinilainya responsif dalam memfasilitasi persiapan Pemilu Raya secara transparan dan partisipatif.


“Ini langkah maju untuk menghadirkan pemilihan yang demokratis dan menghasilkan Ketua RT dan RW yang benar-benar dicintai warganya,” ujarnya.


Para peserta rapat juga menyampaikan terima kasih kepada kelurahan karena untuk pertama kalinya mekanisme pemilihan dipaparkan secara lengkap, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

0 Comments