UJARAN.CO.ID, Bombana — Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana menantang Kapolres Bombana untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Watukalangkari yang diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi.
Kamerad Mikel Kader, Kader FRI Bombana, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal ini sudah dilakukan secara terbuka dan terkesan dibiarkan tanpa pengawasan aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kapolres Bombana untuk tidak tinggal diam. Aktivitas galian C di Watukalangkari tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga jelas melanggar hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi catatan hitam penegakan hukum di daerah ini,” tegasnya, Senin (3/11).
FRI Bombana menilai bahwa aktivitas galian C wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Semua harus sesuai aturan. Kami tantang Kapolres Bombana untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan pada kepentingan-kepentingan yang membiarkan pelanggaran ini terus terjadi,” tambah Mikel.
Sebagai bentuk keseriusan, FRI Bombana berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah nyata dari pihak kepolisian untuk menutup dan menindak tegas pelaku galian C ilegal di Watukalangkari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bombana belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan tantangan yang dilayangkan oleh FRI Bombana.

0 Comments