![]() |
| Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). |
UJARAN.CO.ID | Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah, kata Amran, tidak akan segan mencabut izin usaha distributor, pengecer, maupun pedagang yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Saya mengimbau distributor, pedagang, pengecer seluruh Indonesia tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET. Kita imbau dulu, kemudian kalau masih ada yang melanggar, dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnya kami sepakat akan dicabut,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Amran menjelaskan, tindakan pencabutan izin tersebut akan dikawal langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di bawah perintah Kapolri. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas harga pangan nasional.
“Bila dikasih peringatan tidak diindahkan, izinnya akan dicabut, dikawal oleh Dirkrimsus seluruh Indonesia atas perintah Pak Kapolri. Jadi kami sudah sepakat mengimbau semua pihak patuhi regulasi yang ada,” tegasnya.
Selain pedagang yang melanggar HET, Amran juga memberikan peringatan keras terhadap pelaku penimbunan beras. Menurutnya, segala bentuk penimbunan akan ditindak sesuai aturan karena seluruh jenis beras, baik SPHP, medium, maupun premium, sudah memiliki ketentuan harga yang jelas.
“Pasti akan ada penindakan untuk yang menimbun. Semua jenis beras sudah ada HET-nya, ada regulasinya,” kata Amran.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga serta aparat kepolisian. Satgas ini bertugas memastikan harga beras tetap sesuai HET dan menjaga stabilitas pasokan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan nasional, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik curang di tingkat distribusi dan perdagangan.

0 Comments