![]() |
| Putusan tersebut menjadi kabar baik bagi upaya penguatan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel |
UJARAN.CO.ID | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak memerlukan izin dari Jaksa Agung. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Putusan tersebut menjadi kabar baik bagi upaya penguatan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum, ujarnya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan adanya pengecualian bagi jaksa yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana berat, termasuk kejahatan terhadap keamanan negara. Artinya, aparat penegak hukum kini dapat melakukan OTT terhadap jaksa tanpa perlu menunggu izin dari Jaksa Agung, ujarnya.
Gugatan terhadap aturan tersebut diajukan oleh Agus Setiawan, seorang mahasiswa; Sulaiman, seorang pengacara; serta organisasi masyarakat Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili oleh Furqan selaku Ketua Umum, ujarnya.
Para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan, yang selama ini memberikan imunitas kepada jaksa, karena proses pemeriksaan, penangkapan, atau penahanan terhadap mereka harus mendapat izin dari Jaksa Agung.
Dalam telaahnya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa meskipun jaksa memerlukan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, namun perlindungan tersebut tidak boleh menimbulkan ketimpangan hukum atau membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, ujarnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam kesimpulannya menegaskan pentingnya perlakuan hukum yang adil dan setara bagi setiap warga negara, termasuk penegak hukum. “Setiap individu, termasuk jaksa, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Melalui putusan ini, MK secara resmi merevisi interpretasi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, dengan menambahkan klausul pengecualian terhadap jaksa yang diduga melakukan kejahatan serius atau mengancam keamanan negara, ujarnya.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar menuju reformasi kelembagaan kejaksaan, karena memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, ujarnya.
Dengan demikian, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat kejaksaan kini dapat dilakukan tanpa hambatan administratif, selama terdapat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana berlaku bagi penegak hukum lainnya, ujarnya.
Putusan ini diharapkan mampu mendorong budaya hukum yang lebih bersih dan adil di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, ujarnya.

0 Comments