![]() |
| Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (30/7/2025). |
UJARAN.CO.ID, GOWA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (30/7/2025).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan laporan pertanggungjawaban ini merupakan siklus akhir tahunan dalam tata kelola pemerintahan di bidang keuangan. Hal tersebut juga menjadi wujud tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, ujarnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama legislatif dan eksekutif dalam membantu. Mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Gowa akan terus berupaya menjalankan program pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kabupaten Gowa, yang telah mencermati, mengevaluasi, serta memberikan masukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, ujarnya.
“Pemerintah akan selalu menjalankan program yang berorientasi terhadap ketaatan dan kepatuhan pada perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan serta pengendalian intern yang semakin baik,” ujarnya.
Adapun realisasi pendapatan daerah Kabupaten Gowa tahun 2024 mencapai Rp2.084.321.728.563,70. Sementara itu, total belanja daerah, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, terealisasi sebesar Rp2.094.397.471.151,85, ujarnya.
“Terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan ditindaklanjuti bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa di masa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gowa, Nur Sirajuddin, menyampaikan bahwa dokumen Ranperda Pertanggungjawaban telah diserahkan sejak 7 Juli 2025. Setelah melalui tahapan Pemandangan Umum Fraksi pada 16 Juli 2025, serta pembahasan bersama Banggar dan TAPD hingga 29 Juli 2025, DPRD akhirnya menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda, ujarnya.
“Kami bersama Banggar mengapresiasi Bupati dan Wabup Gowa yang telah menyampaikan Ranperda ini, sehingga setelah melalui berbagai tahapan kami menyetujui Ranperda ini menjadi Perda,” ujarnya.
Rapat Paripurna penetapan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekda Gowa Andy Azis, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta para camat se-Kabupaten Gowa. Kehadiran seluruh unsur pemerintahan tersebut menegaskan pentingnya sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

0 Comments