Beasiswa Prasejahtera 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)resmi membuka Beasiswa Prasejahtera 2025, program beasiswa penuh jenjang magister (S2) yang diperuntukkan bagi masyarakat dari keluarga prasejahtera. 

UJARAN.CO.ID – Jakarta. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)resmi membuka Beasiswa Prasejahtera 2025, program beasiswa penuh jenjang magister (S2) yang diperuntukkan bagi masyarakat dari keluarga prasejahtera. Program ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi kelompok berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.


Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun kesetaraan kesempatan di bidang pendidikan.


“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak dari keluarga penerima PKH, BPNT, atau PBI memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi. Pendidikan adalah jalan keluar dari kemiskinan,” ujar Sudarto, Kamis (9/8/2025).


Beasiswa Prasejahtera menyasar penerima Program Keluarga Harapan (PKH)Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang aktif di DTKS. Program ini membuka kesempatan bagi peserta untuk melanjutkan studi magister dalam negeri maupun luar negeri, dengan masa pendanaan maksimal 24 bulan, mencakup biaya kuliah penuh, penelitian tesis, biaya hidup, transportasi, hingga dukungan publikasi dan seminar internasional.


Syarat Umum Pendaftar Beasiswa Prasejahtera 2025


Pendaftar Beasiswa Prasejahtera wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah menyelesaikan pendidikan Diploma IV atau Sarjana (S1).

3. Tidak diperkenankan bagi yang telah menyelesaikan studi magister sebelumnya.

4. Lulusan luar negeri wajib menyertakan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikstaintek atau Kemenag.

5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar, dengan syarat bersedia mengundurkan diri dari studi sebelumnya jika dinyatakan lulus seleksi LPDP.

6. Pendaftar yang pernah kuliah namun tidak lulus di jenjang magister diperbolehkan mendaftar kembali dengan melampirkan surat pemberhentian resmi.

7. Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat.

8. Memilih program studi dan perguruan tinggi tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP, serta tidak diperkenankan mendaftar di kelas eksekutif, karyawan, jarak jauh, atau internasional dalam negeri.

9. Menyetujui surat pernyataan komitmen, menulis profil diri, serta memaparkan rencana kontribusi pasca studi di Indonesia.

10. Bagi yang memiliki publikasi ilmiah, prestasi, atau pengalaman organisasi, wajib mencantumkannya dalam formulir pendaftaran.


Syarat Khusus Pendaftar Beasiswa Prasejahtera 2025


Selain persyaratan umum, pendaftar juga wajib memenuhi kriteria khusus berikut:

1. Terdaftar dan aktif sebagai penerima atau anggota keluarga penerima PKH, BPNT, dan/atau PBI di sistem DTKS Kemensos.

2. Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) kepala keluarga penerima manfaat.

3. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan orang pertama di keluarganyayang bergelar sarjana atau yang sedang mengejar gelar magister.

4. Usia maksimal 42 tahun per 31 Desember 2025.

5. Memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,0.

6. Pendaftar dalam negeri tidak diwajibkan melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris.

7. Pendaftar luar negeri wajib mengunggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dari lembaga resmi seperti ETS (TOEFL), IELTS, PTE, Duolingo, atau TOEP dengan skor minimal setara IELTS 6.0 atau TOEFL ITP 500.

8. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi, baik melalui sistem online maupun unggahan langsung.


Pendaftaran Beasiswa Prasejahtera 2025 dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP. Program ini diharapkan dapat menjadi jembatan mobilitas sosial dan melahirkan sumber daya manusia unggul dari seluruh pelosok negeri, terutama dari kelompok masyarakat kurang mampu.

0 Comments