![]() |
| Menurut Anggito, celah besar dalam sistem perpajakan terjadi karena perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum terpantau secara menyeluruh. |
UJARAN.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengakui belum memiliki basis data yang memadai terkait pedagang yang berjualan secara online. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, yang menegaskan pentingnya pemanfaatan platform marketplace sebagai alat untuk mendukung pendataan dan pengawasan fiskal.
Menurut Anggito, celah besar dalam sistem perpajakan terjadi karena perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum terpantau secara menyeluruh.
“Perdagangan [ada yang] melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Perdagangan non-elektronik tidak ada masalah, semua pakai faktur itu terdata. Perdagangan PMSE belum ada datanya. Jadi kita menugaskan kepada platform untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE,” ujarnya.
Marketplace ke depan akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagai bagian dari upaya untuk menutup celah pajak yang timbul akibat aktivitas e-commerce yang terus meningkat.
Anggito menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan bagian dari penertiban kewajiban perpajakan yang selama ini belum optimal dilakukan di sektor digital.
“Ini bukan pajak baru. Tapi lebih kepada mekanisme pengumpulan agar para pelaku usaha digital juga memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum dapat memastikan apakah tarif pajak yang akan diterapkan pada transaksi marketplace tersebut akan mengacu pada skema PPh Final 0,5% untuk UMKM, sebagaimana diatur dalam kebijakan sebelumnya.
“Tarifnya belum kami tetapkan. Tapi prinsipnya adalah agar pendataan dan kepatuhan pajak bisa berjalan seimbang,” ujarnya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah membuka ruang untuk pelaku PMSE terlibat langsung dalam proses pemungutan dan pelaporan pajak dari transaksi yang terjadi di platform mereka.
Seiring dengan semakin masifnya digitalisasi perdagangan, penguatan sistem perpajakan digital menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perkembangan ekosistem e-commerce di Indonesia.
“Pemerintah tidak ingin mematikan UMKM digital, tapi justru ingin membantu menata sistem agar adil dan transparan. Marketplace bisa menjadi mitra strategis dalam mewujudkan hal itu,” ujar Anggito.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha digital, sekaligus menjadi langkah awal menuju tata kelola perpajakan digital yang lebih modern dan akuntabel.

0 Comments