UJARAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pajak baru untuk sektor olahraga rekreasi komersial pada tahun 2025. Sebanyak 21 fasilitas olahraga yang disewakan untuk umum akan dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, dengan tarif PBJT sebesar 10 persen. Pajak diberlakukan atas pembayaran berupa sewa lapangan, pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan, sebagaimana diumumkan oleh akun resmi Instagram @pajakku pada Minggu (6/7/2025).
“Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser. Dari yang semula merupakan aktivitas kebugaran, kini banyak yang menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang menggiurkan,” tulis Bapenda DKI dalam unggahan tersebut.
Jenis olahraga yang masuk dalam daftar objek pajak meliputi dua kategori, yaitu lapangan dan tempat/aktivitas.
Berikut daftar lengkap 21 fasilitas olahraga yang dikenai PBJT di DKI Jakarta:
Kategori Lapangan:
-
Tenis
-
Futsal, sepak bola, dan mini soccer
-
Bulu tangkis
-
Basket
-
Voli
-
Tenis meja
-
Panahan
-
Menembak
-
Squash
-
Bisbol/Sofbol
Kategori Tempat & Aktivitas:
-
Bowling
-
Biliar
-
Berkuda
-
Ice skating
-
Panjat tebing
-
Atletik/Lari
-
Kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba)
-
Kolam renang
-
Sasana tinju/bela diri
-
Jetski
-
Padel
Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari pelaku usaha dan pengguna fasilitas olahraga. Namun, Bapenda DKI menegaskan bahwa PBJT dikenakan hanya pada aktivitas olahraga yang bersifat komersial atau berbayar, bukan kegiatan sosial atau komunitas non-profit.
Selain menambah penerimaan daerah, kebijakan ini diharapkan mendorong transparansi bisnis di sektor olahraga rekreasi yang selama ini berkembang pesat namun kurang terdata secara fiskal.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa aktivitas olahraga komersial kini telah menjadi bagian dari kategori jasa hiburan yang sah dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

0 Comments