UJARAN.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan jasa unlock IMEI. Penipuan ini marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa registrasi IMEI ilegal kepada pengguna perangkat dari luar negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pendaftaran IMEI resmihanya dapat dilakukan untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang dibeli di luar negeri, baik sebagai barang bawaan penumpang maupun barang kiriman dari luar negeri. “Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa registrasi IMEI resmi Bea Cukai bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia. “Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri,” ujarnya.
Masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri dan belum mendaftarkan IMEI handphone mereka saat kedatangan, dapat melakukan registrasi di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Bea Cukai telah menyediakan formulir registrasi IMEI yang dapat diakses melalui situs resmi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. “Kami menyediakan sistem yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Bea Cukai juga menegaskan bahwa registrasi IMEI tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, pengguna tetap wajib membayar bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas barang yang dibawa dari luar negeri. “Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya,” ujarnya.
Pihaknya meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran dari oknum yang mengaku bisa membuka blokir IMEI dengan biaya tertentu. Proses tersebut ilegal dan berisiko terhadap keamanan data pengguna. “Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya,” ujarnya.
Jasa unlock IMEI ilegal biasanya menyasar pemilik perangkat dari luar negeri yang tidak sempat melakukan registrasi saat kedatangan di bandara. Para pelaku menjanjikan layanan cepat tanpa antre, namun dengan mematok tarif tertentu yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan. “Modus seperti ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pihak penegak hukum,” ujarnya.
Bea Cukai Indonesia juga terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial, untuk mendorong masyarakat melakukan registrasi secara mandiri dan memanfaatkan informasi resmi. “Kami aktif menyampaikan informasi melalui media sosial dan kanal resmi lainnya,” ujarnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi pengawasan alat telekomunikasi impor yang bertujuan melindungi industri dalam negeri serta mencegah kerugian negara akibat masuknya barang tanpa kepastian legalitas. “Kami terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur masuk barang impor,” ujarnya.
Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya registrasi IMEI resmi dan tidak terjebak oleh oknum yang menawarkan layanan pendaftaran IMEI di luar ketentuan yang berlaku. “Mari bersama kita jaga agar sistem ini tetap berjalan demi kepentingan bersama,” tutupnya.
0 Comments