UJARAN.CO.ID, Makassar – PT PLN (Persero) UID Sulselrabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam penggunaan listrik guna mencegah kebakaran akibat korsleting listrik. Ajakan ini disampaikan untuk meningkatkan kesadaran pelanggan akan pentingnya keselamatan kelistrikan di rumah maupun kantor.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa keselamatan dalam penggunaan listrik menjadi tanggung jawab bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya bertanggung jawab mengalirkan listrik hingga batas kWh meter.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib dalam memanfaatkan tenaga listrik dan menggunakan instalasi listrik yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menghindari risiko kebakaran akibat korsleting,” ujar Edyansyah.
Dalam upayanya, PLN Sulselrabar memberikan beberapa tips kepada pelanggan, seperti menggunakan peralatan listrik berlabel SNI, mengecek kondisi stop kontak, serta memastikan instalasi listrik memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Selain itu, pelanggan disarankan tidak mengambil listrik ilegal dari tiang listrik dan selalu menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk segala kebutuhan kelistrikan.
Edyansyah menekankan pentingnya pemasangan Mini Circuit Breaker (MCB) di setiap rumah pelanggan. MCB berfungsi membatasi daya listrik yang masuk sesuai kapasitas kabel, sehingga mencegah kabel menjadi panas dan menimbulkan korsleting hingga kebakaran.
Langkah preventif lainnya yang dilakukan PLN adalah melakukan inspeksi rutin terhadap seluruh jaringan listrik dari pembangkit hingga alat ukur dan pembatas di rumah pelanggan. PLN juga mendorong penggunaan instalatir listrik bersertifikat agar instalasi lebih aman dan terdokumentasi dengan baik.
Dengan berbagai upaya ini, PLN UID Sulselrabar berkomitmen untuk menjaga keandalan listrik sekaligus memastikan keselamatan pelanggan dalam pemanfaatan tenaga listrik sehari-hari.
0 Comments