DPRD Provinsi Maluku Dinilai Tak Bernyali Awasi Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan

Menurut Usman, anggaran reboisasi pada tahun 2024 mencapai puluhan miliar rupiah, mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, hingga pengadaan bibit pohon di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT)

UJARAN.CO.ID, AMBON – Proyek reboisasi bernilai miliaran rupiah yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di sejumlah kabupaten menjadi sorotan tajam Lembaga Nanaku Maluku. Ketua lembaga tersebut, Usman Bugis, menilai DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi II, gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek penting ini.

Menurut Usman, anggaran reboisasi pada tahun 2024 mencapai puluhan miliar rupiah, mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, hingga pengadaan bibit pohon di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT). Namun, hingga kini belum ada transparansi yang memadai dari pihak DPRD terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Beberapa kali kegiatan pengawasan dilakukan, tapi hasilnya tidak pernah diungkapkan secara terang-terangan ke publik. Padahal, pengawasan adalah mandat konstitusional DPRD. Ini mencerminkan lemahnya nyali legislatif dalam menghadapi Dinas Kehutanan,” ujar Usman, Minggu (27/4/2025).

Ia bahkan menduga adanya konflik kepentingan yang membuat DPRD enggan bersikap tegas. “Saya curiga DPRD tak bernyali karena Kepala Dinas Kehutanan adalah suami dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku. Konflik kepentingan ini harus diketahui publik,” tegasnya.

Nanaku Maluku mendesak DPRD, khususnya Komisi II, agar menjalankan fungsi pengawasan secara jujur dan objektif. Salah satunya dengan memverifikasi jenis tanaman yang digunakan dalam reboisasi agar sesuai dengan peruntukan.

Jenis tanaman yang disarankan mencakup:

Tanaman kayu: jati, mahoni, sengon, pinus

Tanaman buah: durian, rambutan, mangga

Baca Juga

Tanaman obat: jahe, kunyit, temulawak

Tanaman pionir: kaliandra, lamtoro, akasia

“Jangan sampai tanaman liar atau semak belukar masuk ke dalam presentasi resmi sebagai bibit reboisasi. Komisi II harus mengecek benar-benar apakah lahan seluas 30 hektare di SBT dan 25 hektare di SBB memang ditanami sesuai rencana,” tambah Usman.

Ia juga meminta DPRD segera mengeluarkan rekomendasi hukum terhadap Dinas Kehutanan dan pihak pelaksana, yakni CV Usaha Bersama, jika ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

“Reboisasi ini sangat penting untuk pemulihan lingkungan. Jika pengawasan tidak dijalankan dengan baik, justru akan menimbulkan masalah baru dan potensi kerugian negara,” tutup Usman.

(**)

0 Comments