KAMRI Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Perusda Gowa


Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, massa aksi menyoroti aktivitas PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda), perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Gowa yang bergerak di bidang pertambangan. 

UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) kembali turun ke jalan. Kali ini mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (17/4/2025), menuntut pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada Perusda Gowa.


Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, massa aksi menyoroti aktivitas PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda), perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Gowa yang bergerak di bidang pertambangan. KAMRI menyebut perusahaan tersebut kuat dugaan telah menyalahgunakan penyertaan modal dari APBD.


“Kami menemukan indikasi kuat adanya korupsi pada penyertaan modal Pemkab Gowa ke PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri, perusahaan daerah yang masih beroperasi tanpa izin resmi,” ujar Marlo, Jenderal Lapangan Aksi, saat menyampaikan orasi di depan kantor Kejati Sulsel, ujarnya.


Menurut hasil investigasi dan pendampingan hukum yang dilakukan KAMRI, perusahaan tambang tersebut telah memperoleh omzet ratusan juta rupiah per tahun, terutama pada 2022 dan 2023. Namun, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak tahun 2022.


“Mereka masih terus melakukan kegiatan penambangan di aliran Sungai Je’neberang, Kecamatan Parangloe dan Manuju, padahal tidak lagi memiliki izin resmi sejak dua tahun lalu,” jelas Marlo, ujarnya.


Tak hanya itu, KAMRI juga menuding adanya pembiaran dari Pemkab Gowa serta aparat penegak hukum. Marlo menilai tidak adanya pengawasan dari pemerintah menjadi penyebab berlarut-larutnya dugaan pelanggaran tersebut.


“Kami melihat Kejati Sulsel dan Pemkab Gowa tidak menjalankan fungsinya dengan baik, seolah tutup mata dan telinga terhadap kerugian daerah yang terjadi akibat praktik ilegal ini,” kata Marlo, ujarnya.


Dalam tuntutannya, KAMRI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga meminta Kapolres Gowa untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri.


“Kami akan terus menggelar aksi lanjutan jika Kejati tidak segera mengambil langkah hukum. Kami juga berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Sulsel sebagai bentuk pengawasan kami terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Marlo, ujarnya.


Aksi ini juga membawa sejumlah tuntutan, antara lain agar Bupati Gowa melakukan pembinaan terhadap holding company milik daerah, serta membuka hasil audit BPK tahun 2024 dan audit akuntan publik tahun 2022–2023 terhadap Perusda tersebut.


Adapun lima poin tuntutan utama yang disuarakan oleh KAMRI yakni:

1. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri yang diduga melakukan pertambangan tanpa izin.

2. Mendesak Kejati Sulsel segera panggil dan periksa Direktur PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri atas dugaan korupsi.

3. Mendesak Kapolres Gowa menghentikan penambangan tanpa izin di Sungai Je’neberang.

4. Mendesak Bupati Gowa membina dan memonitor seluruh holding company daerah.

5. Mendesak Pemkab Gowa menunjukkan hasil audit BPK dan audit independen atas operasional Perusda.


Aksi ini menjadi perhatian publik, terlebih karena perusahaan yang dituding bermasalah adalah entitas milik pemerintah daerah. Hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan resmi.

0 Comments